DEPOK, KAMIS — Noval Andreas, kekasih pembunuh berantai Very Idam Henyansyah alias Ryan, menandatangani BAP yang diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (11/9) siang. BAP ini berisi tuntutan terhadap dirinya yang melanggar Pasal 480 KUHP mengenai Tindak Pidana Pertolongan Jahat atau Penandaan.
Menurut Pengacara Noval, Donny Fernando, Noval tidak mengetahui asal-usul uang yang dipergunakan. Noval juga tidak pernah ikut membakar barang bukti bersama Ryan.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum Budi Panjaitan mengatakan, minggu depan pihaknya akan berupaya melakukan pelimpahan berkas ke pengadilan negeri. "Jadi, hemat kami persidangan bisa segera dimulai," katanya.
Penandatanganan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Depok berlangsung sekitar 1 jam. Kemudian Noval dibawa dengan mobil tahanan bernomor B 7014 UQ menuju LP Paledang, Bogor, tempat penitipan sementara Noval.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang